Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Non Pns Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2019 - Lowongan Kerja Indonesia

Post Top Ad 2

Thursday, January 17, 2019

Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Non Pns Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2019

PENGUMUMAN NOMOR : 800/004
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI KONTRAK/GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2019

GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DINAS PEN Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Non PNS Di  Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2019

Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor: 800/7666 tanggal 17 Desember 2018 perihal Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Tahun 2019 sebagai Penunjang Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi Calon Pegawai Kontrak/Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) (selanjutnya disebut GTKNP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.FORMASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS
Jumlah deretan sebanyak 299 dengan rincian sebagai berikut :
1. Guru : 177
2. Tenaga Kependidikan : 122
(Keterangan : Informasi lebih lanjut terkait deretan sebagaimana terlampir)

II.PERSYARATAN UMUM
1. WNI yang mempunyai kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
2. Usia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun per-tanggal 1 Januari 2019.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atua lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri.
6. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan deretan yang dilamar.
8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan menurut surat keterangan dokter pemerintah.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan Kota Semarang.
10. Pelamar hanya sanggup mendaftar pada 1 (satu) formasi

III.PERSYARATAN PENDAFTARAN
PERSYARATAN KHUSUS
1.GURU NON-PNS (GNP)
a.Pelamar lulusan berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude)
1) Calon pelamar lulusan berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude) dikhususkan bagi lulusan paling rendah jenjang pendidikan Diploma Empat (D4)/Strata 1 (S1) dibuktikan dengan IPK > 3.50 dalam strata 4.00
2) Calon Pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PTDN) dengan predikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasar dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi-terakreditasi paling rendah B pada dikala kelulusan (fakultatif) dari BAN-PT.
3) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) sanggup mendaftar sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dengan kebanggaan (cumlade) setara dengan IPKM> 3.50 dalam strata 4.00 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).

b.Pelamar lulusan bukan berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude)
1) Calon pelamar lulusan bukan berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude) yakni lulusan paling rendah jenjang pendidikan D4/S1 dibuktikan dengan IPK > 2.75 dalam strata 4.00.
2) Calon pelamar lulusan dari PTDN dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi terakreditasi paling rendah B pada dikala kelulusan (fakultatif) dari BAN PT.
3) Calon pelamar dari lulusan PTLN sanggup mendaftar sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan IPK > 2.75 dalam strata 4.00 dari Kemenristekdikti.

c.Calon pelamar yang telah mempunyai akta pen ajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kemenristekdikti dan/atau instansi yang berwenang lebih diutamakan.

2. TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS (TKNP)
a. Lulusan D3 dibuktikan dengan IPK > 2.75 dalam strata 4.00.
b. Lulusan SMP/SMA/SMK dibuktikan dengan rata-rata nilai ijazah > 7.00 dalam strata 10.00.
c. Calon pelamar D3 merupakan lulusan dari PTDN dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi terakreditasi paling rendah B pada dikala kelulusan (fakultatif) dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT.
d. Calon pelamar SMP/SMA/SMK merupakan lulusan satuan pendidikan terakreditasi paling rendah B pada dikala kelulusan (fakultatif) dari badan/lembaga yang berwenang.

IV.TATA CARA PENDAFTARAN
1.Pengumuman lowongan, formasi, syarat dan ketentuan yang diharapkan pada penerimaan GTKNP Dinas Pendidikan Kota Semarang sanggup dilihat dan diunduh melalui website disdik.semarangkota.go.id
2.Calon pelamar wajib mempunyai surat elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku dalam bentuk @gmail.com
3.Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan manajemen dilakukan melalui layanan google-drive sebagaimana di-upload di web Dinas.
4. Dokumen persyaratan manajemen yang diunggah melalui google-drive terdiri dari :
a. Scan Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang;
b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil (berwarna) atau surat keterangan telah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukann dan Catatan Sipil;
c. Scan ijazah orisinil (berwarna);
d. Scan transkrip nilai orisinil (berwarna);
e. Scan bukti akreditasi;
f. Scan akta pendidik (berwarna), khusus bagi pelamar GNP yang memiliki; dan
g. Pas foto (berwarna) tampak depan terbaru berlatar belakang merah, dengan posisi potrait, rasio 4:6, tipe jpg +- 200Kb.
5. Dokumen persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud angka 4 di atas bersifat kumulatif dan mutlak.
6. Calon pelamar yang tidak memenuhi dokumen persyaratan dinyatakan gugur.
7. Semua warta atau data yang diiskan dan diunggah melalui google-drive menurut dokumen orisinil secara benar dan sanggup dipertanggungjawabkan secara hukum, apabila data yang diiskan tidak benar, maka calon pelamar dinyatakan gugur, dan tidak sanggup mengikuti tahapan selanjutnya.

DOWNLOAD PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DI BAWAH INI :
DOWNLOAD

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot